PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 35-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENETAPAN STATUS...
Pasal 22
BAB 4 — PROSEDUR PENETAPAN STATUS PERLINDUNGAN JENIS IKAN
(1) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 selanjutnya oleh Direktur Jenderal dilakukan konsultasi publik untuk memperoleh informasi dan menjaring aspirasi langsung dari masyarakat dan pemangku kepentingan terhadap jenis ikan yang diusulkan untuk dilindungi. (2) Konsultasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui: a. tatap muka; b. diskusi kelompok terfokus; c. kuesioner; d. wawancara; e. lokakarya/workshop; f. komunikasi melalui media massa; dan/atau g. komunikasi melalui media elektronik.
