PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 35-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENETAPAN STATUS...
Pasal 20
BAB 4 — PROSEDUR PENETAPAN STATUS PERLINDUNGAN JENIS IKAN
(1) Survei dan penilaian populasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf b dilakukan apabila kajian literatur belum terpenuhi. (2) Survei dan penilaian populasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memperoleh informasi kebenaran kajian awal dan peta lokasi penyebaran jenis ikan yang diusulkan untuk dilindungi, antara lain meliputi: a. keadaan umum populasi; b. kondisi habitat; c. penyebaran; d. status pemanfaatan; e. sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat.
