PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 35-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENETAPAN STATUS...
Pasal 18
BAB 4 — PROSEDUR PENETAPAN STATUS PERLINDUNGAN JENIS IKAN
(1) Verifikasi usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dilakukan untuk menilai kelayakan usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16. (2) Penilaian kelayakan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui: a. kajian literatur; b. survei dan penilaian populasi; dan c. koordinasi dengan instansi/lembaga/unit kerja terkait.
