PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 35-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENETAPAN STATUS...
Pasal 10
BAB 3 — STATUS PERLINDUNGAN JENIS IKAN
(1) Perlindungan penuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a dilakukan pada seluruh tahapan siklus hidup termasuk bagian tubuhnya. (2) Tahapan siklus hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. telur, larva, juvenil, dan dewasa dan indukan bagi pisces, crustacea, mollusca, coelenterate, amphibia, reptilia, dan echinodermata; b. anakan, dewasa dan indukan bagi mammalia; atau c. spora, anakan, dewasa dan indukan bagi rumput laut dan tumbuh- tumbuhan lain yang hidupnya di dalam air.
