PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2025 tentang STANDAR KEGIATAN USAHA DAN/ATAU STANDAR PRODUK DAN...
Pasal 5
BAB 2 — PENGAWASAN
(1) Terhadap PB dan PBUMKU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dilakukan pengawasan. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh: a. Menteri, untuk parameter kegiatan usaha lintas provinsi dan/atau penanaman modal asing;
b. gubernur, untuk parameter kegiatan usaha lintas kabupaten/kota; c. bupati/wali kota, untuk kegiatan usaha di kabupaten/kota; d. kepala administrator kawasan ekonomi khusus; dan/atau e. kepala badan pengusahaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, sesuai dengan kewenangan masing-masing.
