Pasal 42
BAB 3 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 Pelaku Usaha tidak menyampaikan LPUSP, tidak memenuhi standar, dan/atau tidak menyesuaikan laporan perkembangan usaha, dikenai: a. pencabutan PB dan penutupan kegiatan usaha untuk:
aktivitas kesehatan hewan;
jasa pelayanan kesehatan ternak;
jasa perkawinan ternak;
jasa penetasan telur; atau
jasa penunjang peternakan lainnya; atau b. penarikan produk dari peredaran dan/atau pemusnahan untuk:
budi daya;
pembibitan;
tanaman pakan ternak;
rumah potong hewan dan pengepakan daging;
obat hewan;
sertifikasi cara budi daya ternak yang baik;
sertifikasi cara pembibitan ternak yang baik;
pendaftaran pakan;
sertifikasi cara pembuatan pakan yang baik;
pendaftaran obat hewan;
sertifikasi cara pembuatan obat hewan yang baik;
sertifikasi nomor kontrol veteriner;
registrasi produk hewan;
sertifikasi benih tanaman pakan ternak;
pelepasan varietas tanaman pakan ternak; atau
penilaian penerapan cara penetasan telur yang baik. (2) Penarikan produk dari peredaran dan/atau pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan oleh Pelaku Usaha paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak surat penarikan produk dari peredaran dan/atau pemusnahan diterima. (3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pelaku Usaha tetap tidak menyampaikan LPUSP, tidak memenuhi standar, dan/atau tidak menyesuaikan laporan perkembangan usaha, dikenai pencabutan PB dan/atau PB UMKU dan/atau penutupan kegiatan usaha.
