Pasal 38
BAB 3 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Pelaku Usaha pada: a. PB subsektor peternakan dan kesehatan hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf a; dan/atau b. PB UMKU subsektor peternakan dan kesehatan hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf b, dikenai peringatan tertulis paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan jangka waktu masing-masing paling lama 10 (sepuluh) hari. (2) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai kepada Pelaku Usaha untuk: a. menyesuaikan LPUSP; b. menyampaikan LPUSP; dan/atau
c. memenuhi standar kegiatan usaha dan/atau standar produk/jasa pada penyelenggaraan PBBR subsektor peternakan. (3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pelaku Usaha tetap tidak menyampaikan LPUSP, tidak memenuhi standar, dan/atau tidak menyesuaikan laporan perkembangan usaha, dikenai: a. denda administratif untuk:
- budi daya;
- pembibitan;
- tanaman pakan ternak;
- rumah potong hewan dan pengepakan daging;
- obat hewan;
- pendaftaran pakan;
- sertifikasi cara pembuatan pakan yang baik;
- sertifikasi nomor kontrol veteriner; atau
- registrasi produk hewan; atau b. penghentian sementara kegiatan untuk:
- aktivitas kesehatan hewan;
- jasa pelayanan kesehatan ternak;
- jasa perkawinan ternak;
- jasa penetasan telur;
- jasa penunjang peternakan lainnya;
- pendaftaran obat hewan;
- sertifikasi cara pembuatan obat hewan yang baik;
- sertifikasi benih tanaman pakan ternak;
- pelepasan varietas tanaman pakan ternak; atau
- penilaian penerapan cara penetasan telur yang baik.
