PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2025 tentang STANDAR KEGIATAN USAHA DAN/ATAU STANDAR PRODUK DAN...
Pasal 36
BAB 3 — SANKSI ADMINISTRATIF
Setiap Pelaku Usaha yang berdasarkan hasil Pengawasan ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran: a. PB subsektor peternakan dan kesehatan hewan meliputi kegiatan usaha:
- budi daya;
- pembibitan;
- tanaman pakan ternak;
- rumah potong hewan dan pengepakan daging;
- obat hewan;
- aktivitas kesehatan hewan;
- jasa pelayanan kesehatan ternak;
- jasa perkawinan ternak;
- jasa penetasan telur; dan
- jasa penunjang peternakan lainnya; dan b. PB UMKU subsektor peternakan dan kesehatan hewan meliputi:
- sertifikasi cara budi daya ternak yang baik;
- sertifikasi cara pembibitan ternak yang baik;
- pendaftaran pakan;
- sertifikasi cara pembuatan pakan yang baik;
- pendaftaran obat hewan;
- sertifikasi cara pembuatan obat hewan yang baik;
- sertifikasi nomor kontrol veteriner;
- registrasi produk hewan;
- sertifikasi benih tanaman pakan ternak;
- pelepasan varietas tanaman pakan ternak; dan
- penilaian penerapan cara penetasan telur yang baik, dikenai sanksi administratif.
