PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2025 tentang STANDAR KEGIATAN USAHA DAN/ATAU STANDAR PRODUK DAN...
Pasal 31
BAB 3 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Pelaku Usaha subsektor perkebunan yang berdasarkan hasil Pengawasan ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 untuk PB UMKU dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. penghentian sementara kegiatan; c. pencabutan PB UMKU; dan/atau d. penarikan produk dari peredaran. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b hanya untuk PB UMKU Surat Persetujuan Penyaluran Benih Kelapa Sawit (SP2BKS). (3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d hanya untuk PB UMKU Pelepasan Varietas Tanaman Perkebunan.
