PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2025 tentang STANDAR KEGIATAN USAHA DAN/ATAU STANDAR PRODUK DAN...
Pasal 28
BAB 3 — SANKSI ADMINISTRATIF
Setiap perusahaan perkebunan yang melakukan kegiatan usaha tanpa memiliki PB dan/atau PB UMKU dikenai sanksi administratif berupa: a. penghentian sementara kegiatan; b. pengenaan denda administratif; dan/atau c. paksaan pemerintah pusat.
