PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2025 tentang STANDAR KEGIATAN USAHA DAN/ATAU STANDAR PRODUK DAN...
Pasal 21
BAB 2 — PENGAWASAN
(1) Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) melakukan perencanaan inspeksi lapangan rutin dengan MENETAPKAN:
a. daftar kegiatan usaha yang akan dilakukan inspeksi lapangan rutin dalam periode 1 (satu) tahun; dan b. jadwal pelaksanaan inspeksi lapangan rutin. (2) Inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam bentuk kunjungan fisik dan/atau virtual. (3) Hasil inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa a. penilaian kepatuhan; dan b. tindak lanjut inspeksi lapangan rutin. (4) Indikator penilaian kepatuhan sebagaimana dimaksud ayat (3) huruf a diatur dengan Peraturan Menteri.
