PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2025 tentang STANDAR KEGIATAN USAHA DAN/ATAU STANDAR PRODUK DAN...
Pasal 19
BAB 2 — PENGAWASAN
(1) Menteri dapat mendelegasikan pelaksanaan inspeksi lapangan rutin kepada gubernur, bupati/wali kota, kepala administrator kawasan ekonomi khusus, dan/atau kepala badan pengusahaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas. (2) Dalam hal gubernur, bupati/wali kota, kepala administrator kawasan ekonomi khusus, dan/atau kepala badan pengusahaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas tidak dapat melakukan inspeksi lapangan rutin, Menteri dapat mengambil alih inspeksi lapangan rutin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
