PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama...
Pasal 63
BAB 6 — JABATAN
Ketua, Wakil Ketua, Ketua Jurusan, Sekretaris Jurusan, Kepala Pusat, Sekretaris Pusat, Kepala Unit Penunjang Akademik, dan Kepala Satuan Pengawasan Internal merupakan jabatan noneselon.
