PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama...
Pasal 33
BAB 3 — ORGANISASI
Pusat Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 terdiri atas: a. kepala; b. sekretaris; dan c. kelompok jabatan fungsional.
