PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama...
Pasal 30
BAB 3 — ORGANISASI
Sekretaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b mempunyai tugas membantu kepala dalam bidang dukungan administrasi dan pelaporan.
