PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama...
Pasal 17
BAB 3 — ORGANISASI
(1) Laboratorium/bengkel/studio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d merupakan unsur perangkat penunjang pelaksanaan pendidikan pada jurusan. (2) Laboratorium/bengkel/studio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh tenaga fungsional sesuai dengan bidang keahliannya. (3) Tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada ketua jurusan.
