PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama...
Pasal 13
BAB 3 — ORGANISASI
Organ Jurusan terdiri atas: a. ketua jurusan; b. sekretaris jurusan; c. program studi; d. laboratorium/bengkel/studio; dan e. kelompok jabatan fungsional dosen.
