Pasal 33
BAB 4 — PENGELOLAAN BMP
Dalam kegiatan pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit), masing- masing pembina fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut: a. Dirjen Kuathan Dephan selaku pembina fungsi teknis mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut :
merumuskan kebijakan pembinaan penggunaan/pemakaian BMP di lingkungan Dephan dan TNI;
memberikan supervisi teknis dan perizinan penggunaan/pemakaian fasilitas BMP di lingkungan Dephan dan TNI;
mensosialisasikan kebijakan umum dan kebijakan pelaksanaan tentang pembinaan fasilitas BMP di lingkungan Dephan dan TNI;
merekomendasikan/memberikan persetujuan tagihan atas penggunaan/ pemakaian BMP satuan-satuan yang diajukan oleh penyedia/penjual BMP;
memberikan persetujuan dan membuat penetapan status administrasi untuk pemasangan/penambahan kapasitas dan peralatan BMP;
menandatangani berita acara hasil coklit; dan
bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas kepada Menteri Pertahanan. b. Dirjen Renhan Dephan selaku pembina fungsi anggaran mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut :
mengalokasikan pagu anggaran sesuai kebutuhan nyata untuk setiap unit organisasi;
mengajukan tambahan anggaran apabila terjadi kekurangan akibat peningkatan kebutuhan atau perubahan/kenaikan harga;
mengalokasikan anggaran untuk pemeliharaan atau perbaikan instalasi yang diperlukan di jajaran unit organisasi;
mengadakan koordinasi dengan penyedia/penjual BMP dalam penentuan pelaksanaan coklit;
menolak hasil coklit yang dianggap meragukan keabsahannya;
menandatangani berita acara hasil coklit;
menerbitkan surat permintaan pembayaran hasil coklit yang telah disetujui/disahkan oleh tim; dan
bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas kepada Menteri Pertahanan. c. pembina fungsi keuangan mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut :
menandatangani berita acara hasil coklit;
mengajukan pembayaran kepada Menkeu sesuai besaran tagihan yang diajukan oleh penyedia/penjual BMP yang sudah direkomendasikan oleh pihak terkait;
mencatat dan melaporkan penggunaan dana sesuai ketentuan administrasi keuangan yang berlaku; dan
bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas kepada Menteri Pertahanan.
