PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2008 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BAHAN BAKAR MINYAK DAN PELUMAS...
Pasal 31
BAB 4 — PENGELOLAAN BMP
Kegiatan penyaluran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf c, dilakukan sebagai berikut : a. dalam rangka penyaluran BMP dari PT. Pertamina (Persero), diperlukan dokumen-dokumen sebagai berikut :
- Delivery Order (DO);
- Faktur (PNBP-109);
- Faktur (PB-211) untuk ongkos angkut;
- Delivery Receipt (DR) untuk pengisian pesawat udara; dan
- Receipt for Bunker (RB) untuk pengisian kapal laut. b. untuk merealisasi penyaluran BMP dari PT. Pertamina (Persero) sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu diterbitkan dokumen penyaluran BMP secara berjenjang, sebagai berikut :
- Surat Perintah penyaluran BMP dalam bentuk Surat Alokasi (SA) diterbitkan oleh Panglima TNI kepada Kepala Unit Organisasi (Kasatkai-I);
- SP2M diterbitkan oleh Satkai-I kepada Satkai-II;
- SP3M diterbitkan oleh Satkai-II kepada Satkai-III; dan
- Satkai-III melaksanakan pengambilan fisik BMP dari PT. Pertamina (Persero) untuk disalurkan kepada pemakai/pengguna BMP.
