PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2008 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BAHAN BAKAR MINYAK DAN PELUMAS...
Pasal 27
BAB 4 — PENGELOLAAN BMP
Kegiatan pengusahaan BMP meliputi : a. pembelian, yang pembayarannya dilakukan secara :
- regularisasi (anggaran terpusat); dan/atau
- tunai (cash).
b. penyewaan; c. peminjaman; d. penerimaan dari bantuan/sitaan; e. penukaran; f. pembuatan; g. konstruksi; dan h. perbaikan.
