Pasal 18
BAB 4 — PENGELOLAAN BMP
Kebutuhan BMP disusun sebagai berikut : a. kebutuhan rutin dengan perhitungan pemakai BMP x norma bekal x hari bekal/jam layar/jam terbang; b. intensitas kegiatan dihitung berdasarkan program kerja atau rencana operasi untuk waktu tertentu meliputi :
kekuatan alutsista/alpal;
norma bekal BMP; dan
intensitas kegiatan alutsista/alpal. c. Renbut fasilitas dan jasa BMP disusun berdasarkan program kerja tentang :
pengadaan dan pemeliharaan fasilitas BMP;
pengangkutan BMP;
penelitian dan pengembangan; dan
pemeriksaan mutu BMP. d. Renbut sarana administrasi BMP antara lain meliputi bentuk/formulir disusun sesuai dengan kebutuhan; dan e. Renbut disusun secara tahunan dan triwulan dengan realistik dan rasional memperhatikan situasi persediaan BMP yang terakhir, rencana pengadaan, dan penghapusan alut/alpal pemakai BMP.
