PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2008 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BAHAN BAKAR MINYAK DAN PELUMAS...
Pasal 15
BAB 3 — NORMA BEKAL BMP
Perhitungan norma BMP pada alut/alpal pengguna BMP yaitu norma BMP x periode tertentu, dengan ketentuan sebagai berikut: a. untuk golongan kendaraan yaitu norma BMP x jumlah hari bekal; b. untuk golongan mesin stasioner yaitu norma BMP x jumlah jam putar mesin; c. untuk golongan alat bantu pendukung alut sista yaitu norma BMP x jumlah hari bekal; d. untuk golongan kapal laut yaitu norma BMP x jumlah hari etmal; e. untuk golongan pesawat udara yaitu norma BMP x jumlah hari jam putar mesin; dan f. untuk golongan peralatan lain dan senjata yaitu norma BMP x jumlah hari bekal.
