PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 34-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PERENCANAAN PENGELOLAAN WILAYAH...
Pasal 9
BAB 3 — TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA
Dokumen final RSWP-3-K sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 oleh ketua kelompok kerja dilaporkan kepada gubernur atau bupati/walikota sesuai kewenangannya, guna pemrosesan lebih lanjut.
