PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 34-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PERENCANAAN PENGELOLAAN WILAYAH...
Pasal 65
BAB 4 — PENGENDALIAN DAN EVALUASI
(1) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota melakukan pengendalian terhadap perencanaan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil sesuai dengan kewenangannya. (2) Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi kebijakan terhadap perencanaan dan program dan/atau kegiatan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
