PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 34-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PERENCANAAN PENGELOLAAN WILAYAH...
Pasal 58
BAB 3 — TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA
Tahapan penyusunan dokumen RAPWP-3-K, meliputi: a. pembentukan Tim Teknis; b. pengumpulan dan analisis data; c. penyusunan dokumen awal; d. pengkajian; e. konsultasi publik; f. perumusan dokumen final; g. permintaan tanggapan dan/atau saran; dan h. penetapan.
