PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 34-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PERENCANAAN PENGELOLAAN WILAYAH...
Pasal 52
BAB 3 — TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA
Dokumen Final RPWP-3K sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 oleh ketua kelompok kerja dilaporkan kepada gubernur atau bupati/walikota sesuai kewenangannya, guna pemrosesan lebih lanjut.
