PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 34-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PERENCANAAN PENGELOLAAN WILAYAH...
Pasal 35
BAB 3 — TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA
(1) Dokumen Final RZR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 oleh lembaga yang mengoordinasikan penataan ruang di daerah dilaporkan kepada bupati/walikota sebagai bahan untuk penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang RZR. (2) Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
