PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 34-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PERENCANAAN PENGELOLAAN WILAYAH...
Pasal 31
BAB 3 — TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA
(1) ProvinsiDaerah Khusus Ibu Kota Jakarta menyusun RZR untuk zona Kawasan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil tertentu.
(2) Penyusunan RZR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29.
