PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 34-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PERENCANAAN PENGELOLAAN WILAYAH...
Pasal 29
BAB 3 — TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA
(1) Rencana zonasi rinci (RZR) disusun oleh pemerintah kabupaten/kota di zona Kawasan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil tertentu. (2) RZR merupakan perincian lebih lanjut dari zona Kawasan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil tertentu dalam RZWP-3-K yang memuatdayadukungdandaya tamping, serta peraturan pemanfaatan ruang. (3) Penyusunan RZR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan prioritas kebutuhan zona dalam Kawasan di: a. Kawasan Pemanfaatan Umum; dan/atau b. Kawasan Strategis Nasional Tertentu. (4) RZR dituangkan dalam peta dengan tingkat ketelitian peta skala minimal 1 : 10.000.
