PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 34-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PERENCANAAN PENGELOLAAN WILAYAH...
Pasal 27
BAB 3 — TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA
(1) Dokumen Final RZWP-3-K yang telah mendapat tanggapan dan/atau saran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26merupakan bahan untuk penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang RZWP-3-K. (2) Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
