PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 34-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PERENCANAAN PENGELOLAAN WILAYAH...
Pasal 24
BAB 3 — TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA
Dokumen Final RZWP-3K sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 oleh ketua lembaga yang mengoordinasikan penataan ruang di daerah dilaporkan kepada gubernur atau bupati/walikota sesuai kewenangannya, guna pemrosesan lebih lanjut.
