Pasal 16
BAB 3 — TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA
(1) RZWP-3-K provinsi memuat: a. pengalokasian ruang dalam Kawasan Pemanfaatan Umum, Kawasan Konservasi, Kawasan Strategis Nasional Tertentu, dan Alur Laut; b. keterkaitan antara Ekosistem darat dan Ekosistem laut dalam suatu Bioekoregion; c. penetapan pemanfaatan ruang laut; dan d. penetapan prioritas Kawasan laut untuk tujuan konservasi, sosial budaya, ekonomi, transportasi laut, industri strategis, serta pertahanan dan keamanan.
(2) RZWP-3-K provinsi meliputi: a. wilayah pesisir sampai dengan perairan pesisir dan pulau-pulau kecil yang menjadi kewenangan kabupaten/kota; dan b. wilayah perairan pesisir dan pulau-pulau kecil yang menjadi kewenangan provinsi. (3) Pengalokasian ruang wilayah perairan pesisir dan pulau-pulau kecil yang menjadi kewenangan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri dari kawasan pemanfaatan umum, kawasan konservasi, KSNT, dan/atau alur laut. (4) Pengalokasian ruang wilayah perairan pesisir dan pulau-pulau kecil yang menjadi kewenangan provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri dari: a. kawasan pemanfaatan umum, yang dijabarkan dalam zona:
pariwisata;
pemukiman;
pelabuhan;
pertanian;
hutan;
pertambangan;
perikanan tangkap;
perikanan budidaya;
industri;
fasilitas umum; dan/atau
pemanfaatan air laut selain energi;
pemanfaatan lainnya sesuai dengan karakteristik biogeofisik lingkungannya. b. kawasan konservasi, yangdikategorikan atas:
Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang selanjutnya disebut KKP3K;
Kawasan Konservasi Maritim, yang selanjutnya disebut KKM;
Kawasan Konservasi Perairan, yang selanjutnya disebut KKP; dan
Sempadan pantai. c. Kawasan Strategis Nasional Tertentu, yang dimanfaatkan untuk:
pengelolaan batas-batas maritim kedaulatan negara;
pertahanan dan keamanan negara;
pengelolaan situs warisan dunia;
kesejahteraan masyarakat; dan/atau
pelestarian lingkungan. d. alur laut, yang dimanfaatkan untuk:
alur pelayaran;
pipa/kabel bawah laut; dan
migrasi biota laut.
