Pasal 11
BAB 3 — TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA
(1) Bupati/walikota menyampaikan dokumen final RSWP-3-K kabupaten/ kota sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 kepada gubernur dan Menteri, untuk mendapatkan tanggapan dan/atau saran.
(2) Gubernur menyampaikan dokumen final RSWP-3-K Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 kepada Menteri untuk mendapatkan tanggapan dan/atau saran. (3) Gubernur menyampaikan dokumen final RSWP-3-K Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 kepada bupati/walikota di wilayah provinsi yang bersangkutan, untuk diketahui. (4) Gubernur atau Menteri memberikan tanggapan dan/atau saran terhadap dokumen final RSWP-3-K sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja. (5) Tanggapan dan/atau saran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) oleh gubernur atau bupati/walikota dipergunakan sebagai bahan perbaikan dokumen final RSWP-3-K. (6) Dalam hal tanggapan dan/atau saran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dipenuhi, maka dokumen RSWP-3-K dapat diberlakukan secara definitif.
