PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya
Pasal 9
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PEMBERDAYAAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA DAN KELUARGA
Pemberdayaan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a diperuntukkan bagi: a. Pekerja Migran INDONESIA; dan b. Keluarga.
