PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya
Pasal 7
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PEMBERDAYAAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA DAN KELUARGA
Identifikasi kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dilakukan melalui tahapan: a. menganalisis informasi dari hasil pendataan; b. melakukan pemetaan terkait dengan kebutuhan Pekerja Migran INDONESIA dan Keluarga; c. menyusun rencana teknis pelaksanaan pemberdayaan Pekerja Migran INDONESIA dan Keluarga; d. melakukan persiapan pelaksanaan pemberdayaan Pekerja Migran INDONESIA dan Keluarga; dan e. melakukan koordinasi dengan instansi terkait.
