PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya
Pasal 58
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PEMBERDAYAAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA DAN KELUARGA
Literasi keuangan dan pemanfaatan remitansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf d dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
