PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya
Pasal 56
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PEMBERDAYAAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA DAN KELUARGA
Pengembangan kapasitas sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) huruf e merupakan upaya untuk meningkatkan kemampuan Pekerja Migran INDONESIA dan Keluarga agar lebih produktif dan terampil serta meningkatkan produktivitas dan daya saing.
