PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya
Pasal 47
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PEMBERDAYAAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA DAN KELUARGA
(1) Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf e menggunakan metode: a. teori; dan b. praktik. (2) Penentuan proporsi metode teori dan praktik dilaksanakan dengan ketentuan: a. 50% (lima puluh persen) teori dan 50% (lima puluh persen) praktik untuk wirausaha pemula Pekerja Migran INDONESIA dan Keluarga; atau b. 30% (tiga puluh persen) teori dan 70% (tujuh puluh persen) praktik untuk peningkatan kapasitas wirausaha. (3) Pelaksanaan kegiatan edukasi kewirausahaan diselenggarakan paling lama 4 (empat) hari dan paling lama 8 (delapan) jam dalam 1 (satu) hari.
