PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya
Pasal 44
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PEMBERDAYAAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA DAN KELUARGA
(1) Materi dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) huruf a untuk peningkatan kapasitas wirausaha terdiri atas: a. kebijakan dan/atau program pemberdayaan Pekerja Migran INDONESIA dan Keluarga; b. manajemen pengembangan usaha; dan c. materi lain sesuai dengan kebutuhan. (2) Materi inti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) huruf b untuk peningkatan kapasitas wirausaha terdiri atas: a. peningkatan kompetensi sumber daya manusia wirausaha; b. akses perizinan usaha; c. akses permodalan; d. akses pemasaran; dan/atau e. kerja sama dan kemitraan.
