PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya
Pasal 40
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PEMBERDAYAAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA DAN KELUARGA
Edukasi kewirausahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) dilaksanakan dengan tahapan: a. identifikasi peserta; b. penentuan materi; c. penentuan lokasi; d. penentuan narasumber; dan e. pelaksanaan kegiatan.
