PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya
Pasal 4
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PEMBERDAYAAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA DAN KELUARGA
Penyelenggaraan pemberdayaan Pekerja Migran INDONESIA dan Keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 dilakukan melalui tahapan: a. perencanaan; dan b. pelaksanaan.
