PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya
Pasal 37
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PEMBERDAYAAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA DAN KELUARGA
(1) Pelaksanaan calon wirausaha pemula Pekerja Migran INDONESIA dan Keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a dilakukan dalam bentuk pemberian pengetahuan dan keterampilan bagi Pekerja Migran INDONESIA dan Keluarga yang memiliki minat untuk berwirausaha. (2) Calon wirausaha pemula Pekerja Migran INDONESIA dan Keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui: a. seminar/lokakarya; b. pelatihan; dan/atau c. kunjungan lapangan.
