PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya
Pasal 35
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PEMBERDAYAAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA DAN KELUARGA
Pemberdayaan ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b diberikan dalam bentuk: a. edukasi kewirausahaan; b. tenaga kerja produktif; c. fasilitasi pengembangan dan pembinaan usaha; dan/atau d. literasi keuangan dan pemanfaatan remitansi.
