PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya
Pasal 31
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PEMBERDAYAAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA DAN KELUARGA
(1) Ketahanan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf f dimaksudkan untuk mendorong terwujudnya kondisi sosial masyarakat yang kuat dan berkarakter dalam menghadapi berbagai potensi permasalahan Keluarga. (2) Ketahanan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memenuhi unsur: a. kepedulian sosial; b. keeratan sosial; c. pendidikan yang layak; dan d. kepatuhan Keluarga terhadap hukum.
