PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pemberdayaan Pekerja Migran INDONESIA dan Keluarga setelah bekerja dilakukan oleh KP2MI/BP2MI dan/atau Pemerintah Desa. (2) Pemberdayaan Pekerja Migran INDONESIA dan Keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melibatkan: a. Pemerintah Daerah; dan/atau b. kementerian/lembaga terkait. (3) Selain melibatkan Pemerintah Daerah dan/atau kementerian/lembaga terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemberdayaan Pekerja Migran INDONESIA dan Keluarga juga dapat melibatkan pemangku kepentingan terkait.
