PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya
Pasal 17
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PEMBERDAYAAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA DAN KELUARGA
(1) Pemberdayaan sosial untuk Keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b diberikan melalui penguatan Keluarga. (2) Penguatan Keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk: a. edukasi; b. bimbingan; dan/atau c. bentuk lainnya sesuai dengan kebutuhan.
