PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
Pasal 64
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Tata Usaha Pimpinan terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha Menteri; b. Subbagian Tata Usaha Sekretaris Jenderal; c. Subbagian Tata Usaha Staf Ahli; d. Subbagian Protokol; dan e. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
