PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
Pasal 51
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Biro Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf f mempunyai tugas melaksanakan koordinasi serta pengelolaan hubungan masyarakat dan komunikasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
