PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
Pasal 496
BAB 21 — PENATAAN ORGANISASI
Perubahan atas kedudukan, tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja berdasarkan Peraturan Menteri ini diatur oleh Menteri setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
