PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
Pasal 483
BAB 17 — INSTANSI VERTIKAL
(1) Untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi Kementerian di daerah, dibentuk Kantor Wilayah Kementerian di tingkat provinsi dan Kantor Kementerian di tingkat kabupaten/kota. (2) Tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Kantor Wilayah provinsi dan Kantor Kementerian kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Karo Hukum dan KLN Achmad Gunaryo Karo Ortala Nur Arifin Sekjen Nur Syam
diatur oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
